Sabtu, 25 Februari 2017

KOPRI PC PMII KOTA PONTIANAK - KALBAR



Diskusi dan Kajian Rutin KOPRI PC PMII Pontianak.
Dengan tema " Medsos Antara Peluang dan Tantangan. Kajian ini dihadiri oleh Ketua PC PMII Pontianak Sahabat Mussolli , Sahabat Muammar Khadafi dan calon Kopri PB sahabati Putriana. Yang menjadi narasumber kajian yaitu senior PMII Kalbar sahabat Irham Mahardika. Medsos atau media sosial merupakan suatu teknologi canggih yang mendunia. Hampir semua orang didunia memanfaatkan medsos untuk silaturahmi, promosi dan lain - lainnya. Dengan adanya teknologi ini sangat membantu masyarakat. Medsos sarana yang cepat dapat diakses oleh masyarakat yang jauh sekalipun , Ungkap sahabat Irham Mahardika. Diantara ini pastinya ada pengaruhnya baik itu positif dan negatif. Jadi, manfaatkan medsos dengan sebaik - baiknya, pesan calon Kopri PB kepada Kopri Pontianak Kalbar. Kegiatan ini ditutup dengan doa yang dibawakan oleh sahabat Muammar Khadafi.

Jumat, 12 Februari 2016

PERBEDAAN MASYARAKAT NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG

NAMA                        : ULFA DWIYANTI
NIM                            : E1011141083
MATA KULIAH       : ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
PRODI                        : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN                      : Dr. MARTOYO , MA

A. PERBEDAAN MASYARAKAT NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG
1. Masyarakat Negara Maju
a. Sumber Daya Alam Dimanfaatkan secara Optimal
Pemanfaatan teknologi dan kepemilikan modal membuat masyarakat di negara maju mampu memanfaatkan sumber daya alam secara optimal, menemukan sumber daya alam baru, ataupun memanfaatkan sumber daya alam yang telah ada sebagai energi alternatif. Misalnya pemanfaatan tenaga angin, air, atau energi matahari untuk menggantikan fungsi dari energi minyak bumi.

b . Masyarakatnya Dapat Mengatasi Masalah Kependudukan
Hal ini dikarenakan angka pertumbuhan kecil, jumlah penduduk pada umumnya tidak terlalu banyak, angka beban ketergantungan kecil, kualitas dan produktivitas penduduk tinggi, pendapatan perkapita tinggi, dan peluang kerja dan kesempatan berusaha terbuka luas.

c . Produktivitas Masyarakat Didominasi Barang-Barang Hasil Produksi dan Jasa
Kegiatan ini tidak memerlukan lingkungan agraris, sehingga dapat dipastikan bahwa > 70% masyarakat negara maju tinggal di perkotaan.

d . Tingkat dan Kualitas Hidup Masyarakat Tinggi
Tingginya kualitas penduduk mendorong semakin tingginya produktivitas masyarakat yang bermuara pada semakin tingginya pendapatan perkapita dan pendapatan nasional.



e. Ekspor yang Dilakukan adalah Ekspor Hasil Industri dan Jasa
Ada kalanya, suatu masyarakat negara maju sangat minim sumber daya alam atau bahkan tidak memiliki sumber daya  alam sama sekali, namun dapat menghasilkan produk olahan sumber daya alam. Misalnya, hasil minyak mentah dari negara Inggris sangat minim, namun masyarakat negara tersebut mampu menghasilkan produk olahan minyak bumi dan memasarkannya ke seluruh penjuru dunia. Kebutuhan minyak mentahnya tercukupi dengan cara mengimpor dari negara-negara lain yang umumnya termasuk dalam kategori negara-negara berkembang. 

f. Tercukupinya Penyediaan Fasilitas Umum 
Tingginya tingkat kesadaran warga masyarakatnya dalam memelihara dan memanfaatkan ketersediaan sarana fasilitas umum yang ada, membuat masyarakat negara maju memiliki kemampuan berupa sarana dan dana dalam memberikan pelayanan fasilitas umum yang memadai.

g. Kesadaran Hukum, Kesetaraan Gender, dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Dijunjung Tinggi
Masyarakat di negara maju pada umumnya memiliki disiplin yang tinggi dalam mematuhi hukum. Pemerintahan yang berjalan menerapkan prinsip akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) serta transparansi (terbuka) dalam berbagai tindakan dan pengambilan keputusan. Jenis kelamin tidak lagi dipermasalahkan dalam penentuan jabatan, namun kemampuanlah yang diperhitungkan. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dijunjung tinggi, bahkan untuk golongan minoritas, misalnya untuk kaum difabel (different ability) seperti orang tua, tuna netra, atau penyandang cacat fisik yang lain diberi fasilitas khusus dan porsi atau kesempatan kerja yang sejajar dengan masyarakat normal.

h. Tingkat Pendidikan Relatif Tinggi
Tingkat pendidikan merupakan salah satu indikator penting yang menunjukkan kualitas penduduk suatu negara. Masyarakat negara maju secara umum sudah memiliki kesadaran tinggi akan arti penting pendidikan dan penguasaan Iptek. Hal tersebut terlihat dari angka partisipasi belajar masyarakat negara-negara maju yang sangat tinggi. Tingginya tingkat pendidikan masyarakat di negara maju juga ditunjang oleh sistem pendidikan yang baik dan anggaran pendidikan yang tinggi dari pemerintah.


i . Tingkat Pendapatan Masyarakar Relatif Tinggi
Kemajuan tingkat pendidikan serta penguasaan Iptek oleh mayoritas  menjadikan masyarakat negara maju memiliki potensi SDM yang berkualitas tinggi. Kondisi demikian membuat masyarakat tidak lagi menggantungkan sektor pertanian sebagai penghasilan utama, tetapi di sektor industri, jasa dan perdagangan. Variasi pekerjaan di berbagai sektor tersebut menjadikan masyarakat negara maju memiliki pendapatan rata-rata tinggi. Penghasilan masyarakat yang tinggi akan berdampak pada pendapatan perkapita yang tinggi pula. 

j . Tingkat Kesehatan Sudah Baik
Rata-rata masyarakat negara maju sudah memiliki standar kehidupan yang tinggi, sehingga kesadaran masyarakat akan arti penting kesehatan juga sudah baik. Selain itu pihak pemerintah juga memberikan perhatian yang sangat baik terhadap tingkat kesehatan masyarakat melalui pembangunan berbagai sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di berbagai daerah yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Tingkat kesehatan masyarakat yang sudah baik, dapat terlihat dari angka kematian penduduk yang rendah dan angka harapan hidup penduduk yang tinggi di negara maju. 

2. Masyarakat Negara Berkembang
a. Masyarakat Memiliki Berbagai Masalah Kependudukan
Berbagai tekanan dan masalah kependudukan yang merupakan masalah kompleks di negara-negara berkembang, antara lain:
1) laju pertumbuhan dan jumlah penduduk relatif tinggi;
2) persebaran penduduk tidak merata;
3) tingginya angka beban tanggungan;
4) kualitas penduduk relatif rendah; sehingga mengakibatkan tingkat produktivitas penduduk juga rendah. 
5) angka kemiskinan dan pengangguran relatif tinggi; serta
6) rendahnya pendapatan perkapita.
b . Produktivitas Masyarakatnya Masih Didominasi Barang-Barang Primer
Hal ini dikarenakan, pada umumnya > 70% masyarakat di negara berkembang berlatar belakang kehidupan agraris yang cara pengolahannya masih dilakukan dengan alat-alat dan metode-metode sederhana. Kondisi ini pula yang menyebabkan sebagian besar masyarakat negara-negara berkembang masih tinggal di pedesaan.
c . Sumber Daya Alam Belum dapat Dimanfaatkan secara Optimal
Pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki belum mampu dioptimalkan. Dalam pemanfaatannya, masyarakat negara berkembang masih bekerja sama dengan masyarakat negara maju dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki. Hasil sumber daya alam ini pada akhirnya dijadikan komoditas perdagangan (ekspor) karena belum memiliki
teknologi untuk mengolahnya lebih lanjut. Oleh karena itu, pada umumnya masyarakat negara berkembang mengandalkan ekspor dari hasil alam mentah.
d . Ketergantungan terhadap Negara Maju 
Masyarakt negara berkembang pada umumnya sedang giat-giatnya melakukan pembangunan, namun terbentur kendala modal dan teknologi. Oleh karena itu, mereka cenderung tergantung pada teknologi dan kucuran dana (baik hibah ataupun pinjaman) dari negara - negara yang lebih maju (negara donor) demi kelangsungan pembangunan yang sedang dijalankan. Pada praktiknya, negara - negara donor tersebut memberikan pengaruh yang bersifat mengikat dan terkesan mendikte terhadap negara-negara yang dibantunya.
e. Keterbatasan Fasilitas Umum
Kemampuan pemerintah negara berkembang dalam bidang keuangan negara pada umumnya terbatas. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat memiliki keterbatasan fasilitas umum yang mampu disediakan oleh pemerintah.
f. Tingkat Kesadaran Hukum, Kesetaraan Gender, dan
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Relatif Rendah Tingkat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum relatif masih rendah. Masyarakatnya (termasuk pejabatnya) masih banyak yang melakukan kecurangan-kecurangan hukum tanpa rasa malu. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, antara lain pemaksaan kehendak, penyuapan, korupsi, kolusi, nepotisme, perusakan fasilitas umum, dan sebagainya. Kesetaraan gender juga belum membudaya, wanita yang aktif bekerja masih dianggap sebagai hal yang kurang pantas menurut beberapa kalangan. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia juga belum dapat dilaksanakan secara optimal. 
g. Tingkat Pendidikan Masyarakat  Masih Rendah
Tingkat pendidikan masyarakat di negara-negara berkembang secara umum masih rendah. Hal tersebut dikarenakan sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun nonformal masih terbatas dan belum memadai sehingga belum dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat di negara tersebut. Akibatnya, masih banyak dijumpai penduduk yang buta huruf. 
h. Tingkat Pendapatan Masih Rendah
Mayoritas masyarakat negara berkembang bekerja pada sektor pertanian yang umumnya masih dikerjakan secara tradisional. Tingkat pendidikan serta penguasaan Iptek oleh masyarakat yang rata-rata masih rendah menyebabkan masyarakat tidak mampu bersaing untuk bekerja atau menciptakan pekerjaan di sektor lain. Kondisi demikian mengakibatkan masyarakat negara berkembang memiliki penghasilan atau pendapat rata-rata yang relatif rendah, sehingga pendapatan perkapita juga rendah.
i . Tingkat Kesehatan
Taraf kehidupan masyarakat negara berkembang yang masih rendah juga berdampak pada tingkat kesehatan masyarakatnya. Pada umumnya masyarakat negara berkembang belum memiliki kesadaran akan pentingnya kesehatan. Minimnya sarana dan prasarana kesehatan menyebabkan tingkat kesehatan rata-rata masyarakat di negara berkembang masih rendah juga ditandai dengan angka kematian dan angka kelahiran tinggi, sedangkan angka harapan hidup rendah. 

B. PERSAMAAN MASYARAKAT NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG
a.       Sama -sama saling ketergantungan antara masyarakat negara maju dengan masyarakat negara berkembang khususnya dalam memenuhi kebutuhan ekspor –impor
b.      Kekuatan nasional dalam hubungan internasional sama-sama menjadi penentu dalam hubungan internasional baik bagi kedua kelompok masyarakat ini.
c.       Sumber Daya sudah tentu baik dari masyarakat negara maju ataupun masyarakat negara berkembang sangat membutuhkannya
d.      Saling memerangi kemiskinan
e.       Mengatasi ketidakmerataan distribusi pendapatan mengurangi tingkat pengangguran
f.       Memenuhi standar-standar minimum di memperluas kesempatan-kesempatan dibidang ekonomi dan sosial
g.      Membina seutuhnya dan kesatuan mereka sebagai masyarakat dari negara-negara (nation-state)
h.      Saling meningkatkan kualiatas pembangunan negara


Kamis, 26 Februari 2015

DEFINISI FILSAFAT PANCASILA




FILSAFAT PANCASILA
A. PENGERTIAN FILSAFAT.
Filsafat adalah suatu lapangan pemikiran dan penyelidikan manusia yang amat luas (komprehensif). Filsafat menjangkau semua persoalan dalam daya kemampuan pikir manusia. Filsafat mencoba mengerti, menganalisis, menilai dan menyimpulkan semua persoalan-persoalan dalam jangkauan rasio manusia, secara kritis, rasional dan mendalam. Kesimpulan-kesimpulan filsafat manusia yang selalu cenderung memiliki watak subjektivitas. Faktor inilah yang melahirkan aliran-aliran filsafat, perbedaan-perbedaan dalam filsafat.
Berdasarkan uraian diatas dapatlah diuraikan pengertian filsafat tersebut. Filsafat berasal dari bahasa Yunani “ philosophos”. “Philos” atau “philein” berarti “mencintai”, sedangkan “sophos” berarti “ kebijaksanaan “. Maka filsafat merupakan upaya manusia untuk memenuhi hasratnya demi kecintaannya akan kebijaksanaan. Namun demikian,, kata “kebijaksanaan” ternyata mempunyai arti yang bermacam-macam  yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya, satu pendapat mengartikan kebijaksanaan dalam konteks luas, yaitu melibatkan kemampuan untuk memperoleh pengertian tentang pengalaman hidup sebagai suatu keseluruhan, penekanannya pada kemampuan untuk mewujudkan pengetahuan itu dalam praktik kehidupan yang nyata. Ada  yang mengartikan filsafat dalam arti sempit yakni sebagai “pengetahuan” atau “pengertian” saja.
Defenisi Filsafat menurut beberapa ilmuwan :
  1. Plato : Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada.
  2. Aristoteles : Filsafat menyelidiki tentang sebab dan asas segala benda.
  3. Al Kindi : Filsafat merupakan kegiatan manusia yang bertingkat tinggi, merupakan pengetahuan dasar mengenai hakikat segala yang ada sejauh mungkin bagi manusia.
  4. Al Faraby : Filsafat merupakan ilmu [pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.
  5. Ibnu Sina/ Avicenna : Filsafat dan metafisika  sebagai suatu badan ilmu tidak terbagi. Fisika mengamati yang ada sejauh tidak bergerak. Metafisika memandang yang ada sejauh itu ada.
  6. Immanuel Kant : Filsafat itu pokok dan pangkal segala pengetahuan.
Dapat disimpulkan filsafat adalah ilmu pengetahuan hasil pemikiran manusia dari seperangkat masalagh mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga diperoleh budi pekerti. Adapun tujuan berfilsafat adalah untuk mencari kebenaran sesuatu baik dalam logika (kebenaran berfikir), etika (berperilaku),mauun metafisika (hakikat keaslian).

B. PENGERTIAN  FILSAFAT  PANCASILA
Menurut Abdulgani (Ruyadi, 2003:16), Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. 
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila yang dibahas secara filosofis disini adalah Pancasila yang butir-butirnya termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis dalam alinea ke empat. Dijelaskan bahwa Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila. Pernyataan tersebut menegaskan hubungan yang erat antara eksistensi negara Indonesia dengan Pancasila. Lahir, tumbuh dan berkembangnya negara Indonesia ditumpukan pada Pancasila sebagai dasarnya. Secara filosofis ini dapat diinterpretasikan sebagai pernyataan mengenai kedudukan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. 

Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.

Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu : 
(1) tentang sumber pengetahuan manusia; 
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan 
(3) tentang watak pengetahuan manusia.

Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.

Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Jadi, Pancasila mengarahkan seluruh kehidupan bersama bangsa, pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain dan seluruh perkembangan bangsa Indonesia dari waktu kewaktu. Namun dengan diangkatnya Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia tidak berati bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang termuat didalamnya sudah terumus dengan teliti dan jelas, juga tidak berarti pancasila telah merupakan kenyataan didalm kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah pernyataan tentang jati diri bangsa Indonesia



C. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1. Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini, Pancasila sebagai pegangann hidup atau pedoman hidup manusia Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan memiliki arah yang jelas tentang bentuk kehidupan yang dicita-citakan. Dengan demikian, bangsa tersebut tidaak akan mudah terombang – ambing oleh kehidupan atau pengaruh dunia internasioana. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.  
2.  Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Artinya Pncasila sebagai landasan atau dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan atau negara. Fungsi ini sesuai dengan pernyataan yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). 


3.   Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa atau pokok-pokok pikir bangsa lahir bersama dengan adanya bangsa Indonesia. Jiwa bangsa akan mempengaruhi pola tingkah laku bangsa sebagai suatu kepribadian. Pncasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila memberi corak sikap mental dan tingkah laku manusia Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain. Sebagai kepribadian bangsa, berarti Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
4. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
            Pancasila merupakan paham yang dianut bangsa Indonesia dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, menuju kehidupan yang dicita-citakan ( yang ideal ). Ideologi tersebut akan  memengaruhi cara berpikir dan bertingkah laku masyarakat dan bangsa.
5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
            Artinya rumusan Pancasila telah disepakati atau disetujui oleh wakil – wakil bangsa Indonesia sebagai pendiri negara (founding father). Wakil – wakil bangsa Indonesia tersebut menyepakati rumusan Pancasila menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. 6. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Nasional
            Hal ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 bahwa sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila. Sebagai sumber hukum nasiona, maka segala peraturan hukum/ peraturan perundang – undangan Negara RI harus bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

D.    Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
1.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut:
v       Kebangsaan Indonesia.
v       Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v       Mufakat atau Demokrasi.
v       Kesejahteraan sosial.
v       Ketuhanan.
2.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu    Junbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a.        Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b.       Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.         Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.        Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v        Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
3.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a.         Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.        Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.         Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
4.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial. 
5.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu, pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.        RI Yogyakarta.
2.        Negara Sumatera Timur (NST).
3.        Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat). Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial. 

6.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru. Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatann :
a.         Pembubaran Konstuante.
b.        Berlakunya kembali UUD 1945.
c.         Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.        Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut. Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.        Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.        Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.        Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma. Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”. Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.

Sumber :
Citra Pustaka. Eksis, Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VIII Semester 1. Sukoharjo: CV Citra Pustaka.